TEMPO.CO, Jakarta - Nama Bank Mayapada sempat disebut-sebut dalam pusaran kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pasalnya, terdakwa Benny Tjokrosaputro, memiliki utang cukup besar kepada PT Bank Mayapada Tbk.
Dato Sri Tahir, pemilik bank itupun angkat bicara. Tahir menyampaikan bahwa fasilitas pinjaman yang diberikan kepada perusahaan Benny Tjokro tidak besar. Menurut dia, utang terdakwa kasus korupsi Jiwasraya itu tidak sebesar isu yang beredar di masyarakat. “Tidak besar jumlahnya sekitar Rp200 miliar,” ujar Dato Sri Tahir seperti dikutip Bisnis, Kamis 9 Juli 2020.
Tahir bahkan menjelaskan bahwa utang Benny Tjokro tersebut sudah beres. Sehingga, ia menegaskan bahwa bank miliknya tidak ada sangkut pautnya dengan kasus Jiwasraya.
Pada Rabu 9 Juli 2020, Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro beberapa kali meminjam uang dari Bank Mayapada. Utang dari Bank Mayapada tersebut digunakan Benny untuk modal usaha.
"Berdasarkan catatan BPK, memang ada catatan beberapa kali terdakwa BT ini meminjam uang dari Bank Mayapada, tetapi saya lupa angka pastinya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Kejagung Febrie Adriansyah.